Surabaya: Gugatan Soal Keperawanan (EDITOR_No. 04, 30 September 1989)

Rp 2.000,00

Penulis: –
Media: EDITOR_No. 04
Tahun: 1989
Halaman: 36
Ukuran: 5. 8 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 25

Keterangan

Berapa nilai keperawanan seseorang? Yosmita Simargolang, yang kehilangan kegadisannya, menuntut ganti rugi Rp 50 juta. Hakim tunggal Muri SH dari Pengadilan Negeri Surabaya sependapat bahwa hilangnya keperawanan memang bisa dimintakan ganti rugi. Hanya, karena hilangnya keperawanan itu menjadi tanggung jawab berdua — Yosmita dan (bekas) pacarnya, Ir. Amar Bakti Simatupang. — tuntutan Rp 50 juta dinilai terlalu tinggi.

Muri SH, dalam sidang Kamis pekan lalu, menyatakan bahwa Yosmita cukup pantas mendapat ganti rugi sebesar Rp 7,5 juta. Terasa tidak adil, memang, kalau akibat hilangnya kegadisan itu hanya dilimpahkan kepada Amar. Seperti dikatakan Made Kopyang SH, kuasa hukum Amar, “perbuatan itu lan merupakan resiko dari kedua belah pihak. Mereka melakukannya atas dasar suka sama suka. Dan keduanya sudah sama-sama dewasa.”

CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)