Keterangan
Dalam pemikiran Fiqh, berdasarkan sebuah hadits, ibadah haji ditempatkan sebagai rukun Islam yang kelima, sesudah syahadah, salat, puasa dan zakat. Bila kita hadapkan kepada kandungan Al-Qur’an yang luasnya hampir tiada bertepi itu, Islam yang dipadatkan pada rukunnya yang lima, terasa sangat tidak memadai. Dalam rukun yang lima itu belum terbayang bahwa Al-Qur’an diturunkan adalah untuk memberikan arah moral kepada perjalanan sejarah umat manusia.
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)