Keterangan
“Jangan jadikan kami barang dagangan politik.” — Wilson (Aktivis PRD).
“Saya tidak merasa sedikit pun bersalah. Perbedaan pendapat, kok, dianggap subversif.” — H.R. Dharsono.
Dokumen kliping ini menyoroti kebijakan pemerintahan Presiden B.J. Habibie yang mulai membebaskan tahanan politik (tapol) dan narapidana politik (napol) era Orde Baru.
Sebanyak 50 orang diberikan pengampunan, termasuk upaya rehabilitasi nama baik mendiang Letnan Jenderal H.R. Dharsono.
Namun, langkah ini diwarnai aksi protes, seperti yang dilakukan oleh Wilson (aktivis PRD) yang sempat menolak keluar sel sebelum semua tapol dibebaskan tanpa syarat.
Muncul kritik bahwa pembebasan ini bersifat diskriminatif dan sekadar “dagangan politik” untuk diplomasi internasional, karena tokoh seperti Xanana Gusmao dan Huseein Alhabsyi masih ditahan dengan alasan keterlibatan dalam tindak pidana murni.
Di bagian lain kliping ini yang berjudul “Ayah Ton Membayar Mahal” mengulas sosok H.R. Dharsono (akrab dipanggil Ayah Ton), mantan Pangdam Siliwangi dan Sekjen ASEAN yang menjadi simbol integritas.
Ia dipenjara selama bertahun-tahun karena sikap kritisnya terhadap Soeharto, terutama pasca-peristiwa Tanjung Priok 1984. Dharsono dituduh subversif karena terlibat dalam penyusunan “Lembaran Putih” yang mempertanyakan tindakan aparat.
Meski ditawari grasi, ia menolaknya karena merasa tidak bersalah. Kliping ini menegaskan bahwa Dharsono adalah contoh nyata bagaimana kegigihan dalam berpolitik dan membela demokrasi harus dibayar mahal dengan kebebasan pribadi di bawah rezim otoriter.
NARASUMBER
Wilson bin Nurtiyas: Ketua Departemen Pendidikan dan Propaganda Pusat PRD (Tapol yang dibebaskan).
Fauzi Isman: Napol kasus Lampung 1989 (salah satu penandatangan surat penolakan pembebasan bersyarat).
Muladi: Menteri Kehakiman saat itu (menjelaskan kriteria pembebasan tapol/napol).
Nur Hidayat: Koordinator Komite Penyelidik Kejahatan Politik Soeharto (KP-Tapos).
Ny. Andriyani (Ny. An): Istri almarhum H.R. Dharsono.
Bob Nasution: Jaksa dalam kasus H.R. Dharsono (dikutip terkait tuduhan subversif).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: (Dikutip terkait putusan hukuman 10 tahun terhadap Dharsono).
Deliar Noer: Guru Besar Ilmu Politik UI (rekan H.R. Dharsono dalam mendirikan Forum Pemurnian Kedaulatan Rakyat).
Abdul Madjid: Tokoh PNI (rekan H.R. Dharsono).
CATATAN
Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.





