Keterangan
Pelaksanaan tarif angkutan yang mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2002 di daerah berjalan tanpa hambatan. Kecuali untuk tarif angkutan darat antar kota dalam Provinsi (AKDP) yang penetapannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang berbeda-beda besaran menurut jaraknya. Sedangkan untuk tarif angkutan laut, penyeberangan dan angkutan darat antar daerah antar provinsi (AKAP), pada umumnya dapat diterima para pengguna jasa, walaupun dirasa cukup memberatkkan.
Hasil pemantauan pelaksanaan tarif di daerah Jawa Timur, Bali, dan Lombok umumnya tidak banyak terjadi keluhan dari masyarakat, karena penggunaan jasa hanya bisa menerima tanpa mampu memprotes. Walaupun sudah dilakukan protes kepada institusi yang terkait, namun tidak berhasil mengubah ketentuan tersebut.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)