Keterangan
Namanya saja ongkos naik haji (ONH), maka jangan diharap ongkosnya bisa turun. Terbukti dalam pengumuman Menteri Agama Tarmizi Taher di Departemen Penerangan. Didampingi Menpen Harmoko, Tarmizi mengantar Keppres No. 63/1995 tentang ONH tahun 1996 yang menetapkan tarifnya menjadi Rp7.290.000.
Penegasan tarif haji yang besarnya US$3.200 itu mengikuti kurs per 1 Juni 1995 yang masih Rp2.258 per US$1.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)