Keterangan
Pada 3 Mei 1995, bersamaan dengan Hari Kebebasan Pers Internasional, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Goenawan Mohamad dan 43 wartawan Tempo atas Menteri Penerangan Harmoko. Banyak yang terkejut bingung, seolah-olah terjadi mukjizat besar dalam keadilan hukum di Indonesia.
Skenario pemberedelan dipatahkan pengadilan. Menpen Harmoko pun naik banding. Malu mengakui kesalahan?
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/WhatsApp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)






