Keterangan
Tukiman, seorang pemuda pendiam terpaksa berurusan dengan pengadilan. Tuduhan jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar menuding ia membantai seorang lelaki dan ayahnya. Hasil visum menyebutkan bahwa kematian kedua korban lantaran robeknya jantung dan terlalu banyak mengeluarkan darah. Peristiwa berdarah ini terjadi pada 10 Januari 1988. Menurut pengakuan Tukiman, ia melakukan pembunuhan karena perlakuan korban yang tidak senonoh. Korban yang disinyalir homoseksual memaksa Tukiman untuk berhubungan badan dengannya. Lantaran risih dan terpojok, ia melakukan perbuatan ekstrem hingga melakukan penusukan yang berujung kematian. Ayah korban yang mendengar jeritan anaknya mencoba melongok kamar korban dan disambut dengan pisau terhunus yang menewaskannya. Ibu korban pun juga terbangun dan terkena tusukan walaupun tidak meninggal.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)