The Jakarta Post vs Habibie: Ketika Adnan Buyung di Belakang IPTN/Habibie

Rp 50.000,00

Penulis: Prapti Wuryani, Rika Condessy, Sarbinnor Karim, Suparno
Media: PARON
Tahun: 1997, 21 Juni
Halaman: 4-7
Ukuran: 15,5 MB

  • Versi Produksi: Digital/PDF
  • Kondisi File: Terbaca/Terang
  • Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 19

Keterangan

Kliping ini membahas perselisihan antara Menristek/Direktur Utama IPTN, B.J. Habibie, dengan harian The Jakarta Post (TJP). Konflik dipicu oleh pemberitaan TJP mengenai jatuhnya pesawat CN 235-220 milik militer Korea Selatan, yang dikaitkan dengan masalah teknis produksi IPTN.

Habibie merasa berita tersebut tidak akurat, melanggar kode etik jurnalistik (karena tidak melakukan check and re-check), dan merugikan reputasi serta bisnis IPTN di kancah internasional.

Hal yang menarik perhatian publik adalah penunjukan Adnan Buyung Nasution, pengacara yang dikenal vokal terhadap pemerintah, sebagai kuasa hukum IPTN/Habibie.

Buyung menegaskan bahwa langkahnya bukan untuk “mengeroyok” pers, melainkan untuk menegakkan hukum secara adil. Ia ingin menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pers harus melalui jalur hukum, bukan melalui pencabutan SIUPP (pembredelan) seperti kasus majalah Tempo.

Di sisi lain, The Jakarta Post telah menyampaikan permintaan maaf dan ralat, namun pihak IPTN merasa dampak kerugian materiil dan moril (kehilangan kepercayaan mitra luar negeri) sangat besar, sehingga somasi tetap dilayangkan.

Meski demikian, kedua belah pihak, baik melalui Todung Mulya Lubis (kuasa hukum TJP) maupun Adnan Buyung, menunjukkan itikad untuk mencari penyelesaian damai di luar pengadilan.

Pakar komunikasi juga menilai bahwa secara etika jurnalistik, hak jawab sebenarnya telah terpenuhi, namun proses hukum tetap merupakan hak setiap warga negara.

 

NARASUMBER:

Adnan Buyung Nasution (Kuasa Hukum IPTN/BJ Habibie)

Todung Mulya Lubis (Ketua Tim Pembela The Jakarta Post)

Raymond Toruan (Pemimpin Umum The Jakarta Post)

Prof. Dr. H.A. Muis (Pakar Hukum dan Komunikasi Universitas Hasanuddin)

Luhut M.P. Pangaribuan (Praktisi Hukum/Direktur LBH Jakarta)

Amartiwi Saleh (Anggota Dewan Penyantun YLBHI)

 

DAFTAR KLIPING:

Halaman 4: “Bukan Mengeroyok The Jakarta Post” (Kronologi kemarahan Habibie dan latar belakang penunjukan Adnan Buyung Nasution. Juga, pergeseran posisi Adnan Buyung Nasution di mata publik dan aktivis).

Halaman 6: “Keadilan Untuk Semua” (Wawancara khusus dengan Adnan Buyung Nasution mengenai alasan teknis somasi dan nilai demokrasi).

Halaman 7: “Kalau Bisa di Luar Pengadilan” (Wawancara dengan Todung Mulya Lubis mengenai respons hukum The Jakarta Post).

Halaman 7: “Hak Jawab Sudah Selesai” (Pendapat Pakar Hukum Prof. Dr. H.A. Muis mengenai aspek legal dan etika pers dalam kasus tersebut).

 

CATATAN:

Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.