Keterangan
“Wajib belajar sembilan tahun ini tertuang dalam Inntruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1994. Instruksi tersebut ditujukan kepada 5 Menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Keuangan.”
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-39137-459 (Pesan Cepat)