Keterangan
Wakil Ketua Dewan Pengurus Yayasan Solidaritas Perempuan, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan Dewi Soekarno tidak bisa dikenakan tindakan hukum terkait dengan buku Madame D. Syuga.
“Pertama, karena pemotretan tidak dilakukan di muka umum, tapi di negara yang tidak ada larangan penyebaran foto-foto semacam itu. Perbuatan Dewi itu di Jepang bukan merupakan suatu tindakan pidana. Jadi hukum pidana kita tidak bisa menghukum orang yang melakukan perbuatannya di luar negeri sana.” ~ Nursyahbani Katjasungkana
CATATAN:
Anda bisa menghubungi Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), jika:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.