Udin Dibunuh: Munculnya Tokoh GM si “Pembunuh”

Rp 6.000,00

Penulis: –
Media: D & R
Tahun: 1996, 7 Desember, No.17, Thn.28
Halaman: 76-78
Ukuran: 5,33 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Kondisi File: terbaca/Terang
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 15

SKU: KL_9506 Kategori: Label , ,

Keterangan

“Rekonstruksi tanpa tersangka adalah lemah dan tak masuk akal… Mengacu pada kasus Udin, rekonstruksi yang dilakukan tanpa tersangka makin memunculkan dugaan adanya suatu rekayasa untuk memuluskan suatu skenario.” (Luhut M.P. Pangaribuan)

Kliping ini menyoroti berbagai kejanggalan dan ketegangan sosial yang menyelimuti penyelidikan kasus pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin (Udin). Fokus utama laporan ini adalah peristiwa pembatalan rekonstruksi di Jalan Parangtritis KM 13 pada 29 November 1996. Meski resmi dibatalkan oleh Polda Yogyakarta, ribuan warga, simpatisan partai politik (PPP dan PDI Pro-Mega), serta berbagai organisasi bantuan hukum tetap memadati Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kehadiran massa yang masif mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap objektivitas aparat dalam menangani kasus ini.

Poin krusial dalam laporan ini adalah munculnya sosok misterius berinisial “G.M.” melalui sepucuk surat yang dikirimkan kepada istri Udin, Marsiyem. Dalam surat tersebut, G.M. mengaku sebagai pembunuh sebenarnya dan menyatakan bahwa penetapan Dwi Sumaji (Iwik) sebagai tersangka merupakan hasil rekayasa oknum pejabat Pemda Bantul. G.M. mengklaim dirinya adalah orang suruhan yang dijanjikan imbalan materi dan rumah, namun kemudian merasa dikhianati. Meski keabsahan surat ini diragukan oleh beberapa pihak, hal ini memperkuat dugaan adanya skenario untuk mengaburkan dalang intelektual di balik kematian Udin.

Selain masalah surat kaleng, artikel ini mengkritisi aspek hukum terkait rencana rekonstruksi tanpa kehadiran tersangka. Para pakar hukum, seperti Luhut M.P. Pangaribuan dan Andi Hamzah, menyatakan bahwa rekonstruksi tanpa tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam KUHAP dan hanya akan menghasilkan “keyakinan semu”. Ketidakhadiran tersangka dalam peragaan dianggap sebagai indikasi bahwa penyidikan tidak dilakukan secara profesional dan cenderung dipaksakan. Di sisi lain, intimidasi terhadap tim pencari fakta (TPF) dari PWI juga dilaporkan meningkat, mulai dari teror telepon hingga ancaman fisik, yang semakin memperkeruh upaya pengungkapan kebenaran dalam kasus yang tragis ini.

NARASUMBER

Sujarah: Warga setempat yang tinggal di dekat TKP dan merupakan saksi yang mestinya ikut dalam rekonstruksi.

Sulaiman: Komandan Satgas PPP Kotamadya Yogyakarta.

Totok Mulya: Sekretaris DPC PDI Yogyakarta pro-Megawati.

Budi Hartono: Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Dwi Sumaji (Iwik): Tersangka (yang dalam artikel disebut sebagai korban rekayasa).

Marsiyem: Istri almarhum Udin.

Wagiman: Ayah almarhum Udin.

Bambang Ranu Asmoro: Warga Desa Papanasan, Sleman (tetangga Iwik).

Mulyono Sulaiman: Kapolda Yogyakarta (pangkat saat itu Kolonel/Kombes).

Putut Wiryawan: Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) PWI Yogyakarta yang mengalami intimidasi.

Asril: Anggota Tim Pencari Fakta (TPF).

Gunawan Tjahjadi: Pengacara muda di Jakarta yang mengomentari aspek teknis kepolisian.

Luhut M.P. Pangaribuan: Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta/Ketua Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia.

Andi Hamzah: Pakar hukum pidana/Mantan staf ahli di Kejaksaan Agung.

CATATAN

Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:

– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co

– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.