Rakyat Timtim Gugat Portugal: Bukan Rekayasa Jakarta

Rp 5.000,00

Penulis: Suryansyah
Media: TIRAS
Tahun: 1996, No. 32, 5 September 1996
Halaman: 88
Ukuran: 7,2 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Kondisi File: terbaca/Terang
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 19

SKU: KL_9538 Kategori: Label , , ,

Keterangan

“Jangan itu dilihat sebagai rekayasa Jakarta. Langkah ini, sekaligus memberikan ruang kepada kelompok pro integrasi untuk bersuara…” — Dewi Fortuna Anwar (Pengamat Politik)

“Silakan, kalau memang itu keinginan masyarakat, karena memang dialah yang menderita.” — Presiden Soeharto (Tanggapan resmi di Bina Graha)

Kliping majalah TIRAS edisi 5 September 1996 memuat dua artikel krusial mengenai dinamika politik dan keagamaan di Timor Timur (Timtim). Artikel pertama berjudul “Bukan Rekayasa Jakarta” mengulas rencana rakyat Timor Timur untuk menggugat pemerintah Portugal ke Mahkamah Internasional atas kejahatan kolonial selama masa penjajahannya. Ide ini dipelopori langsung oleh Gubernur Timtim, Abilio Jose Osorio Soares, bersama Ketua DPRD Timtim, Antonio Freitas Parada, serta didukung oleh persiapan berkas perkara oleh seorang ahli hukum internasional asal Belanda. Rencana ini telah disampaikan kepada Presiden Soeharto di Bina Graha, yang memberikan lampu hijau sepanjang langkah tersebut murni merupakan kehendak rakyat Timtim yang telah lama menderita akibat penjajahan.

Gugatan dipicu oleh tindakan sepihak Portugal yang memasukkan Timtim ke dalam konstitusi baru mereka pasca-1974 sebagai wilayah kekuasaannya (administration power) tanpa meminta persetujuan rakyat setempat. Abilio secara keras mengkritik sikap para politisi Portugal yang mendadak berlagak menjadi pahlawan HAM, padahal rekam jejak kolonial mereka penuh kekejaman, termasuk pembantaian warga di Pulau Kambing. Pengamat politik Dewi Fortuna Anwar menilai gugatan ini sebagai langkah tepat bagi kelompok pro-integrasi untuk bersuara di kancah internasional, sekaligus mematahkan tudingan global bahwa pergerakan ini merupakan rekayasa politik dari Jakarta. Meskipun demikian, implikasi politisnya dinilai hanya sebatas merepotkan posisi diplomasi Portugal di PBB.

Artikel kedua berjudul “Hak Prerogatif Vatikan” mengulas rumor mengenai rencana pembentukan keuskupan baru di Kota Baucau untuk mendampingi Keuskupan Dili yang dipimpin oleh Uskup Belo. Posisi uskup baru tersebut dikabarkan akan diisi oleh Basilio Do Nascimento, seorang pastor putra daerah kelahiran Suai, Kabupaten Covalima. Menanggapi desas-desus ini, Humas KWI Romo F.X. Sumantara P.R. menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari Vatikan karena keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Paus. Di sisi lain, Sekretaris Keuskupan Dili Romo Dominggus Sequiers serta Duta Besar Vatikan untuk Indonesia, Pietrosambi, memilih menolak berkomentar spekulatif dan menegaskan bahwa persoalan ini sepenuhnya berada di bawah otoritas kepemimpinan Vatikan.

NARASUMBER

– Abilio Jose Osorio Soares – Gubernur Timor Timur (Inisiator gugatan, narasumber utama yang memberikan penjelasan latar belakang historis dan kecaman terhadap konstitusi Portugal).

– Presiden Soeharto – Presiden Republik Indonesia (Dikutip tanggapannya saat memberikan izin dan restu politik di Bina Graha).

– Dewi Fortuna Anwar – Pengamat Politik (Diwawancarai mengenai analisis dampak hukum, ruang suara pro-integrasi, serta implikasi internasional bagi posisi diplomasi Indonesia).

– Romo F.X. Sumantara P.R. – Humas KWI / Konferensi Wali Gereja Indonesia (Diwawancarai untuk mengonfirmasi posisi kelembagaan KWI yang masih menunggu keputusan resmi Paus).

– Romo Dominggus Sequiers – Sekretaris Keuskupan Dili (Dikonfirmasi oleh jurnalis, memberikan pernyataan singkat “No comment”).

– Pietrosambi – Duta Besar Vatikan untuk Indonesia (Diwawancarai mengenai isu keuskupan baru, menegaskan dirinya tidak memiliki otoritas penjelasan karena merupakan tanggung jawab mutlak Vatikan).

CATATAN

Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:

– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co

– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.