Keterangan
“Karena, mereka sudah jelas statusnya dan betul bermanfaat bagi pembangunan Indonesia,” — Pranowo (Dirjen Imigrasi)
“Nyatanya, sampai sekarang belum ada satu orang asing pun yang membeli,” — Edwin Kawilarang (Ketua Umum DPP REI)
Perdebatan mengenai dampak Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/1996 tentang kepemilikan tempat tinggal oleh orang asing di Indonesia semakin hangat. Masalah utamanya adalah belum terbitnya petunjuk pelaksanaan (juklak) sejak PP tersebut dikeluarkan satu setengah bulan sebelumnya, sehingga membuat para pengusaha real estate cemas karena aturan ini masih menyisakan ketidakpastian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Pranowo, menyarankan agar hak kepemilikan rumah dibatasi hanya untuk warga asing yang telah memiliki izin tinggal tetap (Kitap) dan izin tinggal terbatas (Kitas), karena status mereka jelas dan bermanfaat bagi pembangunan nasional. Berdasarkan data Imigrasi, terdapat sekitar 100 ribu warga asing pemegang Kitap dan Kitas yang potensial menjadi pembeli. Sebaliknya, warga asing yang hanya berstatus turis dinilai sulit mendapatkan izin karena keterbatasan pengawasan dan mobilitas mereka yang terlalu tinggi. Aturan ini juga harus disinkronisasikan dengan UU No. 9/1992 tentang keimigrasian.
Di sisi lain, pengamat properti Panangian Simanjuntak memproyeksikan potensi devisa yang sangat besar jika pasar ini dibuka. Jika 0,5% wisman berminat membeli properti seharga rata-rata Rp300 juta pada tahun 1998, Indonesia bisa meraih devisa sebesar Rp8 triliun. Angka ini diproyeksikan melonjak hingga Rp71 triliun pada tahun 2005. Potensi dari Tenaga Kerja Asing (TKA) juga diperkirakan dapat menyumbang Rp2,6 triliun pada tahun 1998.
Kalangan pengusaha properti seperti Sukamdani S. Gitosardjono, Ferry Sonneville, dan Edwin Kawilarang menyambut baik kebijakan ini, namun mereka menginginkan pemberian insentif yang maksimal (all-out) agar mampu bersaing dengan negara tetangga. Pemerintah sendiri melalui Menpera/Kepala BPN Akbar Tanjung mengusulkan batasan kepemilikan asing maksimal 40% dalam satu kawasan real estate atau blok rumah susun dengan kisaran harga properti Rp200 juta hingga Rp300 juta per unit. Kendati asumsi potensinya besar, fakta di lapangan menunjukkan bahwa minat beli asing masih sepi dan belum ada satu pun orang asing yang melakukan pembelian properti di Indonesia.
NARASUMBER
– Pranowo – Direktur Jenderal Imigrasi.
– Akbar Tanjung – Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) / Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
– Panangian Simanjuntak – Pengamat dan Konsultan Properti.
– Sukamdani S. Gitosardjono – Pengusaha Properti.
– Ferry Sonneville – Ketua Dewan Eksekutif Lippo Cikarang.
– Edwin Kawilarang – Ketua Umum DPP REI (Real Estate Indonesia).
CATATAN
Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.





