Keterangan
“Perkembangan rekayasa genetika membawa dampak serius bagi kemanusiaan. Dan jawaban fikih selama ini dirasakan belum cukup.”
Kliping ini, yang mengulas tulisan berjudul “Tantangan Sebuah Rekayasa” dari majalah UMMAT, menyoroti ketertinggalan hukum fikih Islam dalam merespons laju cepat teknologi rekayasa genetika modern. Ketika lembaga keagamaan seperti Majelis Tarjih Muhammadiyah baru membatasi fatwanya pada persoalan seperti bayi tabung dan inseminasi buatan, inovasi biomedis telah melesat jauh hingga menyentuh ranah pembiakan sel serta transplantasi jaringan tubuh.
Sebagai ilustrasi terbaru, kliping ini mengutip laporan dari majalah ilmiah berbahasa Inggris, Scientific American, mengenai kesuksesan penerapan gene therapy di Amerika Serikat untuk menyembuhkan penderita penyakit genetis SCID.
Terapi gen tersebut diproyeksikan mampu mengatasi ribuan kondisi penyakit keturunan, termasuk AIDS dan Sindroma X, bahkan diklaim mampu mengubah sifat fisik hingga membersihkan kecenderungan perilaku kriminal.
Menanggapi fenomena ini, pakar fikih Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fatawa Mu’ashirah menyatakan bahwa terapi gen diperbolehkan secara syariat hanya jika bertujuan untuk pengobatan (‘ilaj) medis berbasis kedaruratan.
Sebaliknya, tindakan tersebut menjadi haram apabila sekadar ditujukan demi kesenangan estetika atau mengubah ciptaan Sang Pencipta. Pandangan ini juga disepakati oleh Dr. Salim al-Jufri, seorang lulusan Universitas Islam Madinah.
Namun, komplikasi hukum fikih menjadi kian mendalam dengan hadirnya teknologi pembelahan janin (cloning) manusia sebagai solusi bagi pasangan mandul. Meskipun isu cloning ini sempat diperdebatkan oleh kalangan ulama di Al-Azhar, forum tersebut belum membuahkan sebuah kesimpulan hukum yang bersifat final.
Di sisi lain, Dr. Munawar Ahmad Anees melalui tulisan ilmiahnya “Gene and Gender: Bioethical Issues” berargumen bahwa persoalan rekayasa bioteknologi ini sejatinya lebih menyentuh dimensi filosofis, etis, dan teologis ketimbang aspek hukum semata, sebab ia dinilai telah mencampuri penggerak utama dari ekosistem genetik manusia.
Pada akhirnya, kliping ini menegaskan bahwa Islam sama sekali tidak berniat menghambat perkembangan ilmu pengetahuan yang membawa kemaslahatan. Bagaimanapun, keberadaan sebuah panduan yuridis (qa’idah) yang komprehensif sangat mendesak demi mengendalikan laju sains agar tidak mencederai nilai-nilai kemanusiaan, sekaligus menantang para ulama agar respons fikih tidak berjalan lamban dan tertinggal di belakang kemajuan zaman.
CATATAN
Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.





