Keterangan
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)
Buku ini mendiskripsikan proses dan dinamika landreform di Kabupaten Sleman, pada 1960-1973. Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah terkait pelaksanaan landreform di Indonesia adalah dengan membatasi penguasaan seseorang atau pihak terhadap suatu aset yang berimplikasi terhadap orang lain. Pembatasan ini kemudian ditetapkan secara yuridis dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Pokok Bagi Hasil Nomor 2 Tahun 1960. Dalam hal ini penetapan batas maksimun kepemilikan tanah menjadi satu catatan penting upaya untuk menghancurkan sistem feodalisme di Indonesia.