Keterangan
Dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup karyawaan maka Direktorat Pajak mengeluarkan beberapa kebijakan, diantaranya adalah kebijakan tentang tarif pajak pendapatan atas pembayaran sekaligus (one time lumpsum payment). Pendapatan seseorang karyawan dikenakan pajak dengan tarif 20% ini dikarenakan;
a. Pensiun atau tunjangan berkala setelah berhenti dari pekerjaan
b. Karyawan yang bersangkutan diberhentikan karena ketidak mampuan fisik
Adapun konsekuensi dari kebijakan ini adalah, karyawan memperoleh hak pensiun.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)