Keterangan
“Dalam hubungan industrial yang demokratis, yang ada seharusnya hanya buruh dan majikan. Saya kira kasus Jombang ini bisa dijadikan momentum untuk melakukan reformasi politik perburuhan kita.”
Kliping dari majalah UMMAT edisi 27 November 1995 ini menyoroti kasus kekerasan aparat militer terhadap buruh pabrik sepatu CV Maska Perkasa (CV MP) di Jombang, Jawa Timur. Peristiwa ini berbuntut pada ancaman gugatan hukum oleh Pangdam Brawijaya, Mayjen TNI Imam Utomo, terhadap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait tudingan tindakan kekerasan tersebut.
Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekitar 2.600 buruh CV MP pada 16–17 Oktober di Kantor Depnaker Jombang untuk menuntut hak-hak normatif mereka. Untuk membubarkan aksi buruh yang mayoritas perempuan tersebut, aparat militer turun tangan. Tindakan represif ini memicu protes keras dari YLBHI melalui pernyataan Kepala Divisi Perburuhan, Teten Masduki, yang menyebut kekerasan aparat tidak memiliki dasar yuridis. Sebaliknya, Mayjen TNI Imam Utomo membantah tudingan tersebut dan menantang YLBHI untuk mengadu bukti di pengadilan.
Kliping ini mengungkapkan fakta lapangan mengenai intimidasi yang dialami para tokoh buruh oleh intel pasca-kejadian. Penelusuran media juga menemukan bukti tertulis berupa tanda tangan ratusan buruh serta kesaksian korban seperti Hutami (nama samaran) yang mengalami penganiayaan fisik dan pelecehan, serta Murdani (nama samaran) yang diseret dan dicekik. Selain itu, Komite Solidaritas untuk Buruh CV Maska Perkasa (KSBM) mencatat sekitar 200 buruh pingsan, 15 orang dirawat di rumah sakit, bahkan seorang di antaranya keguguran, serta adanya perampasan dokumentasi foto korban oleh aparat.
Menghadapi ancaman gugatan, YLBHI menyatakan siap karena memiliki saksi-saksi kuat dari masyarakat. Teten Masduki menegaskan keterlibatan militer dalam ranah perburuhan difasilitasi oleh regulasi seperti Permenaker No. 342/1986 yang diganti dengan Permenaker No. 15A/1993. Kasus Jombang ini dipandang sebagai momentum penting untuk mereformasi politik perburuhan sekaligus sinyal meningkatnya kesadaran hukum kaum buruh.
NARASUMBER
- Teten Masduki (Kepala Divisi Perburuhan YLBHI)
- Mayjen TNI Imam Utomo (Pangdam Brawijaya)
- Hutami (bukan nama sebenarnya, buruh perempuan CV Maska Perkasa yang menjadi korban kekerasan)
- Murdani (bukan nama sebenarnya, buruh CV Maska Perkasa yang memberikan kesaksian tertulis)
- Muhson (salah seorang penggerak Komite Solidaritas untuk Buruh CV Maska Perkasa atau KSBM)
CATATAN
Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.





