Keterangan
Pada 11 Juli 2020, SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Pertanian dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, mewajibkan gula mentah (raw sugar) mengikuti SNI (Standar Nasional Indonesia) segera dikeluarkan. Dengan SNI ini, maka gula mentah hanya boleh digunakan oleh industri yang akan mengolah kembali gula siap konsumsi. Dengan demikian hanya dua perusahaan saja yang boleh mengimpor yaitu, PT Bermis di Banten dan Gunung Madu di Lampung. Impor juga harus sesuai dengan kapasitas kedua industri ini.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)