Keterangan
Undang-undang No. 11/1980 tentang suap, akhirnya berhasil menjaring korbannya. H. Syarif Siregar S.H., 53, dan indra Alamsyah, 37, akhirnya dipurus hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp. 3 juta oleh Pengadilan Negri Medan, Senin 17 April. Mereka dianggap terbukti melakukan penyuapan terhadap sejumlah pemain sepakbola dalam Turnamen Piala Marah Halim Cup XVI, Mei 1988 lalu.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)