Keterangan
Ketua Majelis Hakim Madjono Widiatmadja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan atas dua terdakwa yang juga aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Ahmad Taufik (30) dan Eko Maryadi (27) divonis penjara 2 tahun 8 bulan.
Sementara, Danang Kukuh Wardoyo yang ditangkap bersama dua jurnalis itu divonis 20 bulan kurungan. Danang pesuruh di kantor AJI yang tertangkap tangan menjual buletin berita Independen. Buletin berita ini dinilai Bapak Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan berisi hasutan dan provokasi.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)