Keterangan
Sampai beberapa tahun mendatang, kredit bermasalah dan kredit macet masih relevan dibicarakan. Kredit bermasalah sekarang sekitar Rp 23 triliun dan kredit Rp 6 triliun.
Menurut Ketua Perhimpunan Bank Swasta Nasional, Trenggono, ditinjau dari segi penegakan hukum terdapat dua faktor penghambat yang saling pengaruh dengan penyelesaian kredit macet. Pertama, pranata hukum positif yang ada sekarang sangat terbelakang dibanding dengan kecepatan tuntutan perkembangan kebutuhan sistem industri perbankan pada khususnya dan tuntutan laju perekembangan bisnis pada umumnya. Bidang hukum ekonomi yang kita miliki sekarang tidak mampu mengantisipasi dan mengikuti kecepatan gerak perkembangan keragaman dunia bisnis.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)