Hukum Adat: Belajar dari Fikih (UMMAT_No. 22 Thn. I, 29 April 1996)

Rp 3.000,00

Penulis: Luthfi Assyaukani & Akmal Djamaran
Media: UMMAT_No. 22 Thn. I
Tahun: 1996
Halaman: 84-85
Ukuran: 4 MB

Stok 24

Keterangan

Mana yang lebih kuat, hukum adat, huku, agama, atau hukum positif yang tertulis dalam UU nasional? Jawaban pertanyaan ini tentu tergantung pada konteks apa dan begaimana ketiga jenis hukum itu diterapkan. Di Indonesia, ketiga hukum tersebut dipraktikkan secara bersama dengan tarik ulur kekuatan yang berbeda-beda. Di samping itu, sejarah perundang-undangan Indonesia juga mengenal hukum Belanda dan hukum Alnglo-Saxon.

Ke semua jenis hukum itu pernah dicoba untuk disatukan. Bahkan sampai kini, usaha itu terus dilakukan. Itu didorong oleh keinginan untuk menerapkan Undang-undang (UU) No. 1/1951, yang menyebutkan tentang kemungkinan terciptanya satu kesatuan sistem hukum yang sama di Indonesia.

 

CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)