Jaksa di Medan dan Jepara Terima Suap: Aksi Residivis di Meja Hijau

Rp 5.000,00

Penulis: Dadi R. Sumaatmadja
Media: TIRAS
Tahun: 1995, 26 Oktober, No.39, Thn.1
Halaman: 54-5
Ukuran: 2,44 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Kondisi File: terbaca/Terang
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 17

SKU: KL_9481 Kategori: Label , , , ,

Keterangan

“Aku ini residivis Medan, yang sudah tidak peduli berapa lama masuk penjara. Tapi jangan dipermainkan seperti ini!” — Ismail Rambe

Kliping ini menyoroti dua kasus hukum berbeda yang melibatkan integritas aparat penegak hukum, khususnya jaksa, di Medan dan Jepara.

Kasus pertama terjadi di Pengadilan Negeri Medan, di mana seorang residivis bernama Ismail Rambe alias Ucok Bopeng mengamuk setelah dijatuhi vonis 6 bulan penjara. Kemarahan Ismail dipicu oleh dugaan suap yang gagal. Ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp500.000 (hasil meminjam rentenir dan bantuan keluarga) kepada Jaksa Penuntut Umum, Bisker Sihombing, dan Panitera Jasad, S.H. melalui perantara kakaknya. Uang tersebut dimaksudkan agar Ismail hanya dituntut 4 bulan penjara, namun kenyataannya tuntutan tetap tinggi. 

Meski Ismail mengklaim uang tersebut akhirnya dikembalikan, tuduhan ini memicu pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Baik Bisker maupun Jasad membantah keras tuduhan suap tersebut, menyatakan bahwa mereka bekerja sesuai prosedur dan tidak goyah oleh iming-iming materi.

Kasus kedua berasal dari Jepara, Jawa Tengah, terkait perampokan toko emas Semar Kembar milik Eko Kinaryanto pada tahun 1992. Jaksa dalam kasus ini sempat dituduh memihak terdakwa karena dianggap melindungi Herry Sugiarto, yang diduga sebagai dalang perampokan tersebut. 

Melalui perjuangan hukum yang panjang, termasuk upaya praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jepara, Eko berhasil menyeret Herry ke pengadilan. Akhirnya, Herry terbukti bersalah dan divonis satu tahun penjara, meski ia tetap menolak tuduhan dan mengajukan banding.

Kedua laporan ini mencerminkan dinamika dunia peradilan Indonesia pada masa itu, di mana kepercayaan publik sering kali diuji oleh isu suap dan sulitnya mencari keadilan bagi korban kejahatan.

NARASUMBER

Ismail Rambe (alias Ucok Bopeng): Terdakwa kasus perampokan di Medan yang mengaku memberikan uang suap.

Bisker Sihombing, S.H.: Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Medan yang dituduh menerima suap.

Jasad, S.H.: Panitera di PN Medan yang juga dituduh terlibat dalam penerimaan uang damai.

Soeharto, S.H.: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Wakajati Sumut) yang memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan internal terhadap jaksa.

Soedarko, S.H.: Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Utara yang memberikan pernyataan terkait tindak lanjut laporan isu suap ke Mahkamah Agung.

Eko Kinaryanto: Korban perampokan toko emas di Jepara yang memperjuangkan kasusnya hingga ke tahap praperadilan.

CATATAN

Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:

– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co

– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.