Jaksa Sarwono: Tidak Menerima Suap, Tapi Tercela? (FORUM_No. 6, 07 Juli 1994)

Rp 3.000,00

Penulis: –
Media: FORUM_No. 6
Tahun: 1994
Halaman: 24
Ukuran: 5. 5 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 25

Keterangan

Teka-teki kasus Hakim Sarwono, pekan lalu, sedikit terkuak. Ketua Mahkamah Agung Purwoto S. Gandasubrata, usai melantik anggota Majelis Pertimbangan Pajak, menyatakan bahwa Sarwono tidak terbukti menerima suap. “Dia hanya terbukti melakukan perbuatan terce;a yang melanggar kode kehormatan hakim,” ujar Purwoto, mengungkapkan hasil pemeriksaan majelis Kehormatan Hakim. Karena itu, Sarwono tetap dinyatakan sebagai “hakim nonpalu” (hakim nonyustisial–tidak memeriksa perkara).

Musibah yang menimpa Sarwono ini berawal ketika dia dituding Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Martoyo, menerima suap hampir Rp 100 juta ketika menyidangkan perkara manipulasi restitusi pajak di Pengadilan Negeri Surabaya, Maret lalu. Kecurigaan Martoyo ketika itu memang berasalan. Sebab, Sarwono memvonis bebas murni terdakwa Delip Khumar Gobindram, padahal, dalam kasus yang mirip di Tangerang, terdakwa dijatuhi hukuman.

CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)