KUHP: Melibas Penjahat, Melindungi Korban (FORUM_No. 6, 07 Juli 1994)

Rp 3.000,00

Penulis: –
Media: FORUM_No. 6
Tahun: 1994
Halaman: 24-26
Ukuran: 8. 4 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 25

SKU: KL_8669 Kategori: Label , , , , ,

Keterangan

Sistem peradilan Indonesia lebih berpihak kepada pelaku kejahatan ketimbang korbannya. Betapa tidak, ada 23 hak pelaku kejahatan yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan bagi korban kejahatan hanya ada beberapa pasal. Umumnya tentang kemungkinan korban mengajukan ganti rugi. Itu pun dengan pembatasan-pembatasan (pasal 99 dan 100).

Tak heran bila dalam praktik, korban kejahatan sulit sekali memperoleh hak ganti ruginya. Apalagi dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP sama sekali tak disinggung soal ganti rugi.

Sejauh ini, kata Harkristuti, belum terlihat pembahasan mengenai perlindungan terhadap korban kejahatan dalam “calon” Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

 

CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)