Keterangan
“Satu-satunya sarana hukum pengatur commercial paper, ya, SK dan SE Bank Indonesia itu. Rambu-rambu itu pun dibuat setelah krisis bisnis commercial paper di Bank Pacific.”
Kliping ini membahas sengketa hukum antara PT Wicaksana Overseas International melawan Pacific International Finance dan Bank Pacific terkait gagal bayar surat berharga komersial (commercial paper/CP). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis yang mengharuskan pihak tergugat membayar kerugian sebesar US$ 5 juta (sekitar Rp 11,75 miliar pada saat itu) ditambah bunga enam persen per tahun.
Kasus ini bermula ketika PT Wicaksana membeli dua lembar CP yang diterbitkan oleh Pacific Finance, anak perusahaan Bank Pacific. Namun, saat jatuh tempo pada akhir 1995, dana tersebut tidak dibayarkan. Bank Pacific berdalih bahwa mereka tidak memiliki kewajiban hukum karena instrumen tersebut tidak tercatat dalam administrasi bank dan hanya dijamin oleh letter of comfort, yang menurut pembelaan mereka, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti jaminan formal.
Krisis ini mengungkap kelemahan mendalam pada manajemen Bank Pacific yang dikuasai keluarga Ibnu Sutowo. Selain terbelit masalah CP, bank tersebut sedang mengalami kesulitan likuiditas serius dengan kredit macet mencapai hampir Rp 2 triliun. Kondisi ini memaksa Bank Indonesia (BI) melakukan intervensi dengan menggandeng BNI untuk mengambil alih manajemen teknis. Akibatnya, keluarga Ibnu Sutowo, termasuk Endang Utari Mokodompit, disingkirkan dari jajaran direksi demi menyelamatkan kredibilitas bank.
Vonis hakim tersebut menjadi preseden penting dalam perlindungan investor di pasar uang Indonesia yang saat itu regulasinya masih minim. Hakim memutuskan bahwa para tergugat melakukan wanprestasi, menepis argumen teknis mengenai status CP dan jaminan yang diajukan pihak bank. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku bisnis pasar uang akan pentingnya bonafiditas penerbit dan penjamin instrumen keuangan.
NARASUMBER
I Gede Sukarata: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus perkara.
Endang Utari Mokodompit: Presiden Direktur Bank Pacific (saat itu) dan putri Ibnu Sutowo.
Trisnayanda: Staf bagian hukum Pacific Finance/Bank Pacific.
Arsul Sani: Kuasa hukum PT Wicaksana dari Kantor Pengacara Gani Djemat.
Todung Mulya Lubis: Pengacara yang mewakili Bank Pacific.
Hasan Zein Mahmud: Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ).
CATATAN
Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.





