Keterangan
Selama dua pekan, Ketua Mahkamah Agung RI, R. Soerjono, SH. sempat menjadi “bintang” media massa. Ini gara-gara suratnya tertanggal 5 April 1995, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, yang menyatakan bahwa gugatan Hanoch Hebe Ohee tak dapat diekekusi.
Surat tersebut mendapat reaksi keras, terutama dari para ahli hukum. Tindakan Ketua Mahkamah agung tersebut dinilai telah menurunkan citra lembaga pengayoman.
Prof. Dr. Muladi: Di negara mana pun, tidak ada undang-undang yang menyebut surat Ketua MA bisa membatalkan putusan MA.