Kavling Tanah di Nusukan, Solo: Protes Para Pembuka Hutan

Rp 5.000,00

Penulis: Yohanes Sumadya Widada
Media: EDITOR
Tahun: 1990, 24 November
Halaman: 34
Ukuran: 0,9 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Kondisi File: Terbaca/Terang
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 18

SKU: KL_9450 Kategori: Label , ,

Keterangan

“Kami bukan melawan pemerintah, melainkan minta perlindungan dan kepastian hukum.” — Soesanto (Perwakilan Warga Kampung Minapadi)

Kliping berjudul “Protes Para Pembuka Hutan” menyoroti konflik antara warga Kampung Minapadi, Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Solo, dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Surakarta terkait proyek penataan dan sertifikasi tanah (pengkavlingan). Ketegangan memuncak ketika warga yang diwakili oleh Soesanto dan sepuluh rekannya mengadu ke DPR RI di Jakarta karena merasa dirugikan oleh praktik panitia di lapangan.

Persoalan bermula dari ketidakpuasan warga terhadap proses penataan tanah yang dinilai tidak partisipatif. Warga mengeluhkan munculnya patok-patok kayu secara tiba-tiba di depan rumah, bahkan hingga ke kolong tempat tidur, tanpa musyawarah yang transparan. Selain itu, warga dibebani biaya partisipasi pembangunan dan sertifikasi yang dianggap memberatkan, yakni Rp 7.500 per meter untuk pembangunan dan Rp 8.200 per meter untuk sertifikat, ditambah biaya administrasi lainnya. Bagi warga yang tidak mampu, mereka diwajibkan meminjam uang ke bank.

Kecurigaan warga semakin kuat dengan munculnya “penduduk baru” yang tiba-tiba mendapat jatah kavling, sementara warga lama yang telah menghuni lahan eks-rawa tersebut selama lebih dari 30 tahun merasa haknya dikebiri. Mereka merasa memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan hukum Daluwarsa (Acquisitive Verjaring) karena telah membukanya sejak lama.

Di sisi lain, Wali Kota Surakarta saat itu, H.R. Hartomo, membela kebijakan tersebut sebagai upaya penataan lingkungan dan kesehatan. Ia menjamin bahwa penghuni lama tetap akan mendapat bagian yang lebih besar daripada penghuni baru. Namun, warga menilai kinerja panitia tidak adil dan efisien, bahkan menuduh adanya praktik “suka dan tidak suka” dalam pembagian kavling. Konflik ini mencerminkan benturan antara agenda formalisasi tanah oleh pemerintah dengan hak-hak sosiologis masyarakat yang telah lama menetap di wilayah tersebut.

NARASUMBER

Soesanto: Penduduk RT 03/IX Kampung Minapadi yang menjadi koordinator/perwakilan 340 warga untuk mengadu ke DPR RI.

H.R. Hartomo: Wali Kota Madya Surakarta (Solo) pada saat itu, yang memberikan penjelasan mengenai tujuan penataan lahan.

Budi Santoso: Warga RT 02 yang mengalami kerugian karena rumahnya dibongkar paksa oleh panitia.

Mr. Soemarno P. Wirjanto: Ketua LBH Surakarta yang memberikan pendapat hukum mengenai hak atas tanah warga berdasarkan hukum Daluwarsa.

Para Pelapor di DPR: Warga yang memberikan kesaksian mengenai adanya perlakuan istimewa bagi mereka yang memiliki hubungan dekat dengan panitia.

Anggota Panitia (Disebutkan namanya sebagai pihak yang dituduh tidak adil): Suciro, Soeparno, dan Mukiyono.

CATATAN

Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:

– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co

– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.