Pengaduan Sengketa Tanah: Ke Jakarta atau Posko

Rp 5.000,00

Penulis: Riyo Sesono
Media: EDITOR
Tahun: 1990, 24 November
Halaman: 29
Ukuran: 0,9 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Kondisi File: Terbaca/Terang
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 20

SKU: KL_9449 Kategori: Label , ,

Keterangan

“Ini karena masyarakat sudah dibiasakan dengan prosedur kekuasaan. Bukan prosedur hukum… Kalau mengadu ke DPR atau DPRD, mereka sudah tahu hasilnya, bakal tak selesai. Jalannya terlalu berputar-putar.” — Dr. Ichlasul Amal

Kliping ini dibuka dengan kisah rombongan 300 petani asal Lomanis, Cilacap, yang jauh-jauh datang ke Jakarta untuk menemui Mendagri Rudini. Mereka mengadukan masalah ganti rugi tanah untuk proyek pabrik olefin. Fenomena “menyerbu Jakarta” ini bukan hal baru; sebelumnya kasus serupa terjadi pada warga Kedungombo, Badega, dan Cianjur.

Ada alasan sosio politis mengapa rakyat memilih melompati jenjang kekuasaan di daerah. Dr. Ichlasul Amal menilai masyarakat telah terbiasa dengan “prosedur kekuasaan” daripada prosedur hukum. Secara praktis, rakyat menganggap jalur DPR atau DPRD tidak efektif, berbelit-belit, dan tidak memiliki wewenang eksekutif yang kuat untuk menyelesaikan sengketa tanah secara instan. Hasil jajak pendapat EDITOR bahkan menunjukkan 54,2% responden menganggap DPR hanya sekadar penampung pengaduan tanpa solusi nyata.

Kecenderungan ini juga dipicu oleh sosok Rudini yang dianggap populis. Namun, fenomena ini sebenarnya mencerminkan kemacetan pranata sosial-politik di tingkat lokal. Karena lembaga perwakilan di daerah dianggap “macan ompong”, rakyat langsung menuju puncak hirarki yang memiliki kekuasaan penuh.

Sebagai respons, Pemerintah Daerah Jawa Tengah sempat membentuk “Posko 24 Jam” untuk menampung keluhan. Meski tujuannya baik, langkah ini justru memicu kritik baru: apakah pembentukan posko-posko fungsional ini merupakan pengakuan terselubung bahwa DPRD memang tidak berfungsi dalam menjalankan peran pengawasannya?

NARASUMBER

Rudini: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, yang menerima pengaduan para petani.

Dr. Ichlasul Amal: Dosen Fisipol UGM, yang memberikan analisis mengenai perilaku politik masyarakat.

Djuhad Mahja, S.H.: Anggota FPP DPRD I Jawa Tengah, yang berkomentar mengenai ketidakpercayaan rakyat terhadap DPRD.

Abdul Hakim Garuda Nusantara, S.H.: Ketua YLBHI, yang menyoroti tidak berjalannya pranata sosial-politik di tingkat lokal.

Ismail: Gubernur Jawa Tengah (dikutip melalui Media Indonesia), yang memberikan tanggapan mengenai aksi protes warga Kedungombo.

CATATAN

Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:

– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co

– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.