Sengketa Tanah Kampung Sawah, Jakarta Barat: Nasib Tanah PBNU

Rp 5.000,00

Penulis: Yohanes Sumadya Widada
Media: EDITOR
Tahun: 1990, 24 November
Halaman: 35
Ukuran: 0,9 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Kondisi File: Terbaca/Terang
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 20

SKU: KL_9448 Kategori: Label , , , , ,

Keterangan

“Pada masa Orde Lama dan awal Orde Baru, NU masih lebih memfungsikan dirinya sebagai organisasi politik, hingga kekayaannya yang berupa tanah tidak terurus.”

— K.H. Ma’ruf Amin, Sekjen PBNU.

Kliping ini mengulas sengketa lahan seluas sembilan hektar milik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berlokasi di Kampung Sawah, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Lahan yang merupakan pemberian pemerintah di era Bung Karno (sekitar tahun 1950-an) tersebut sempat terbengkalai karena fokus organisasi yang lebih condong ke ranah politik praktis pada masa Orde Lama dan awal Orde Baru. Kelalaian ini menyebabkan lahan tersebut perlahan ditempati oleh warga pendatang sejak tahun 1960-an hingga kini dihuni oleh sekitar 550 Kepala Keluarga (KK).

Kesadaran PBNU untuk menertibkan asetnya baru muncul pasca kembali ke Khittah 1926 pada tahun 1984. Namun, upaya pengambilalihan lahan tidaklah mudah dan murah. Terjadi ketimpangan antara nilai ganti rugi yang ditawarkan PBNU dengan tuntutan warga. PBNU menawarkan kompensasi berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 175.000 per meter persegi tergantung klasifikasi bangunan, sementara warga menuntut hingga Rp 350.000 per meter persegi, mengingat harga tanah di sekitar lokasi yang sudah melonjak tinggi.

Masalah kian pelik karena kondisi sosial di Kampung Sawah yang tergolong daerah rawan dan penduduknya mayoritas berpenghasilan rendah tanpa identitas KTP resmi. Meski sebagian warga (Kelompok I dan III) mulai menyetujui tarif PBNU, Kelompok II masih berkeras menolak. Diperkirakan PBNU harus merogoh kocek minimal Rp 10 miliar untuk menyelesaikan ganti rugi ini. Sengketa ini menjadi cermin bagi organisasi keagamaan tentang betapa mahalnya biaya yang harus dibayar akibat tata kelola aset yang terabaikan selama puluhan tahun.

NARASUMBER

K.H. Ma’ruf Amin: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU.

Salim Muhammad: Anggota Tim Pengurusan Tanah PBNU.

Muslimin: Seorang buruh PT Sakiya yang tinggal di lokasi sejak 1973, sekaligus bertindak sebagai koordinator Kelompok I warga.

Prakojo: Warga setempat yang memberikan kesaksian mengenai janji politik terkait status kependudukan dan kegelisahan warga pasca-penggusuran.

CATATAN

Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:

– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co

– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.