Keterangan
“Kami telah menerima surat dari Sdr. Jimmy Hendrik, seorang karyawan Accounting & Tax Department sebuah perusahaan PMA di Jakarta yang isinya sebagai berikut.
“Saya adalah salah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta PMA yang ingin mengutarakan kesulitan yang ditimbulkan sehubungan dengan dikeluarkannya KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 (BN No. 6601 hal. 2B-18B) mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, dan diikuti dengan KEP-169/PJ./2001 (BN No. 6606 hal.1B-9B) tentang Surat Setoran Pajak. Dari kedua Keputusan Dirjen Pajak tersebut dapat kami simpulkan bahwa Wajib Pajak mengalami perubahan NPWP yang semula 11 digit menjadi 15 digit.”
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-39137-459 (Pesan Cepat)