Megawati Soekarnoputri vs Soerjadi: Jejak Damai di Atas Prinsip

Rp 5.000,00

Penulis: Diana Pujiningsih
Media: TIRAS
Tahun: 1996, No. 32, 5 September 1996
Halaman: 72-73
Ukuran: 10,6 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Kondisi File: terbaca/Terang
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 19

SKU: KL_9536 Kategori: Label , ,

Keterangan

“Biar sangat prinsip, kalau kedua pihak mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, saya kira bisa dicari jalan penyelesaian atau titik temunya.” — R.O. Tambunan

Sesuai dengan amanat Pasal 130 HIR, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh I.G.K. Sukarata berupaya memediasi jalan perdamaian dalam persidangan gugatan perdata yang diajukan oleh Megawati Soekarnoputri dan Alexander Litaay. Gugatan ini ditujukan kepada Kelompok 16 (Fatimah Achmad, dkk.), Soerjadi (Ketua Umum DPP PDI hasil Kongres Medan), Menteri Dalam Negeri, Panglima ABRI, dan Kapolri terkait sengketa keabsahan Kongres IV PDI di Medan yang berlangsung pada 20-22 Juni 1996. Pada persidangan kedua, seluruh pihak yang berperkara secara terbuka menyatakan menerima tawaran damai tersebut, namun masing-masing mengajukan syarat formal yang cukup berat.

Pihak Soerjadi, melalui kuasa hukumnya Dr. Parlin Sitorus, S.H., menegaskan bahwa perdamaian dapat tercapai asalkan kubu Megawati bersedia mencabut gugatan perdatanya terlebih dahulu, serta perdamaian harus tetap menghormati prinsip dan keputusan resmi organisasi/kongres. Sebaliknya, dalam tuntutan provisinya, Megawati dan Litaay memohon agar majelis hakim menetapkan bahwa DPP PDI tetap berada di bawah kendali mereka sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kubu Megawati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 200 juta dan uang paksa (dwangsom) imateriil yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 51 triliun, sekiranya para tergugat melanggar keputusan provisi hakim.

Meskipun kuasa hukum Mendagri sempat memfasilitasi pertemuan tertutup sebagai mediator, dialog tersebut menemui jalan buntu karena adanya benturan prinsip hukum yang sangat mendasar. Soerjadi memilih terus bersikap ofensif dengan melakukan perombakan kepengurusan dan menggusur kader-kader pendukung Megawati dari posisinya di DPR RI. Sementara itu, pihak pengacara Megawati melihat perdamaian sulit terwujud karena perbedaan pandangan yang mutlak atas keabsahan Kongres Medan. Majelis hakim memberikan batas waktu selama satu minggu bagi kedua belah pihak untuk bernegosiasi. Jika perdamaian gagal dicapai, persidangan akan dilanjutkan ke agenda pembacaan jawaban atas pokok perkara oleh pihak tergugat.

NARASUMBER

– R.O. Tambunan – Anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Kuasa Hukum Megawati Soekarnoputri dan Alexander Litaay.

– Dr. Parlin Sitorus, S.H. – Kuasa Hukum Soerjadi dan Buttu R. Hutapea.

– Soerjadi – Ketua Umum DPP PDI versi Kongres IV Medan (pihak Tergugat utama).

CATATAN

Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:

– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co

– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.