Keterangan
Belum semenit Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ujung Pandang mengetuk palu, Roby Ng, alias Ng Seng Tjong, mendadak memalingkan wajah. Bukan sedih, tapi tersenyum. Padahal pada Senin, 6 maret lau, ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana subversif dan serangkaian penyelundupan rotan.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)