Keterangan
Pada 2002, Ditjen Perhubungan Laut membenarkan pelaut Indonesia yang masih harus ikut program pemutakhiran untuk penggantian sertifikat kepelautan yang dimilikinya yaitu dari STCW 1978 menjadi STCW 1997 masih banyak.
Nelayan diharuskan mengikuti program up-dating atau pemutakhiran yang batas waktunya hingga 31 Juli 2002. Ini dapat dilakukan dengan cara mengikuti pendidikan dan pelatihan penyesuaian.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)






