Perihal UU Peradilan Anak di DPR: Akhir Amandemen Pasal 21

Rp 4.000,00

Penulis: M. Jaelani dan Puji Sumedi
Media: D & R
Tahun: 28 Desember 1996
Halaman: 84–85

Versi Produksi: Digital/PDF
Kondisi File: terbaca/Terang
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 19

SKU: KL_9610 Kategori: Label ,

Keterangan

Catatan baru meluncur dari gedung legislatif di Senayan, Jakarta. Sepanjang sejarah lembaga perwakilan rakyat, agaknya baru kali ini terdengar empat fraksi di DPR kompak untuk tak begitu saja menuruti kehendak pemerintah pada penggarapan rancangan undang-undang (RUU) peradilan anak.

Bila soal anak nakal tak terlalu dipermasalahkan, mungkin karena dianggap agak relevan dengan pidana anak, tak demikian halnya untuk soal perwalian, pengangkatan anak, anak sipil, dan anak telantar. Jangkauan pengadilan umum terhadap keempat soal itu, menurut kalangan Islam, dianggap bisa memutuskan hubungan antara orang tua dan si anak dari keluarga Islam.

—–

Kliping ini menceritakan dinamika pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Anak di DPR yang diwarnai kompromi politik antara pemerintah dan parlemen. Persetujuan ini dicapai setelah DPR memangkas isi RUU dari 105 pasal menjadi 68 pasal. Pemangkasan dilakukan dengan menghapus ketentuan aspek perdata anak yang dinilai tumpang-tindih dengan kewenangan Peradilan Agama.

Kliping ini melacak keberatan berbagai Ormas Islam, ulama, serta fraksi-fraksi di DPR terhadap masuknya isu perwalian, adopsi, dan anak telantar ke dalam ranah peradilan umum. Perdebatan ketat tersebut akhirnya memaksa Menteri Kehakiman Oetojo Oesman mengalah dan mencabut empat pasal perdata tersebut demi menjamin kejelasan payung hukum perlindungan anak.

Kliping ini menyajikan aturan baru perlindungan hukum bagi anak, seperti pembatasan usia terdakwa anak (8–18 tahun) dan penahanan maksimal 155 hari. Aturan ini juga secara tegas melarang pemberian hukuman mati dan hukuman seumur hidup bagi anak di bawah umur. Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu mengakhiri praktik penahanan anak yang menyatu dengan tahanan dewasa.

NARASUMBER

  • Sukardi Effendi (Juru Bicara Fraksi Persatuan Pembangunan DPR): Menyampaikan pandangan F-PP mengenai pemangkasan pasal RUU Peradilan Anak demi kepentingan rakyat dan perlindungan anak.
  • Prof. H.Z. Anshori Ahmad (Ketua Panitia Kerja RUU Peradilan Anak DPR): Menjelaskan latar belakang perubahan materi RUU yang semula hanya mengatur masalah pidana serta permohonan agar pemerintah mencabut pasal-pasal perdata.
  • Oetojo Oesman (Menteri Kehakiman): Menjelaskan alasan awal pemerintah memasukkan isu perdata anak serta kesediaannya mengalah demi pengesahan UU Peradilan Anak.

CATATAN 

Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA: 

– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co 

– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.