Keterangan
Isi kliping ini, antara lain:
Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, Ignatius Pranowo, Eko Yacobus Kurniawan, dan Suroso melakukan manuver “melawan” persidangan atas dakwaan melakukan tindakan subversif. Pimpinan PRD ini menolak hadir di persidangan sampai tuntutan mereka terpenuhi. Mereka mogok sidang.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sikap serupa dilakukan Petrus Hari Haryanto dan Wilson.
Dalam kasus ini, Budiman Sudjatmiko dituntut pidana subversif selama 15 tahun penjara, Garda Sembiring 13 tahun, Ignatius Pranowo 10 tahun, Eko Yacobus 9 tahun, dan Suroso 8 tahun.
Narasumber:
Budiman Sudjatmiko
Garda Sembiring
Luhut Pangaribuan
Adi Andojo
CATATAN:
Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.





