Keterangan
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)
Baru-baru ini 27 April 1950 dibicarakan dalam Badan Pekerja KNP mosi-Sidik cs. (PNI dan Masyumi) yang maksudnya supaya Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1950 (tentang pembentukan DPR Daerah sementara dan Dewan Pemerintahnya di Jawa dan Madura) di cabut.