Keterangan
“Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 yang mengatur seluk beluk kepegawaian dimaksudkan untuk menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar mampu berperan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Ditengah hingar bingar pelaksanaan otonomi daerah yang bisa mengarah pada federalisme, bahkan separatisme, lantaran keinginan memperoleh kewenangan yang seringkali melampaui kemampuan, Pegawai Negeri Sipil diharapkan tetap mampu memposisikan diri sebagai sosok yang siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-39137-459 (Pesan Cepat)