Prof. Mr. Dr. Supomo ~ B.I.O.-Besluit (bagian 2) (Mimbar Indonesia, No.8 /19 Februari 1949)

Rp 3.000,00

Penulis: Prof. Mr. Dr. Supomo
Media: Mimbar Indonesia, No.8
Tahun: 1949
Halaman: 5, 24
Ukuran: 4.36 MB

  • Lokasi Stok: Gudang Warsip
  • Versi Produksi: Digital/PDF

Stok 25

Keterangan

Soal struktur Pemerintah Federal

Apabila kita sekarang menjelidiki struktur Pemerintah Federal menurut B.I.O.-Besluit, maka menurut fatsal 13 lid 1 Pemerintah Federal akan terdiri dari tiga anggota atau lebih. Pemerintah Federal ini akan ikut berkuasa membentuk undang-undang dan ikut bertanggung djawab dalam pemerintahan, bahkan akan terutama berwadjib menjiapkan peraturan-peraturan untuk tata-hukum baru menurut artikel 208 dan 209 Undang-undang Dasar Belanda, akan tetapi menurut B.I.O.-Besluit Pemerintah Federal ini tidak mempunjai alat-alat sendiri guna menjelenggarakan sendiri haluan pemerintahannja (regeeringsbeleid).

Departemen-departemen pemerintahan umum tidak berada ditangan Pemerintah Federal, melainkan berada ditangan sekretaris-sekretaris negara (artikel 23 lid 1), jang merupakan sebuah Dewan sendiri, ialah Dewan sekretaris-sekretaris negara (artikel 24 lid 1)

CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)