Prosedur Negara Kesatuan (Pesat_No.19/Thn. VI, Agustus 1950)

Rp 5.000,00

Penulis: –
Media: Pesat, No.19/Thn. VI
Tahun: 1950
Halaman: 229-230, 232, 237
Ukuran: 47.5 MB

  • Lokasi Stok: Gudang Warsip
  • Versi Produksi: Digital/PDF

Stok 25

Keterangan

Sesudah RIS berdiri, berturut-turut negara-negara bagian lainya minta digabungkan kepada Republik. Dan dapat digabungkan secara yuridis-formil, dengan kekuatan Undang-Undang Darurat. Tinggal NIT dan NST. Mengapakah prosedur ini tidak dilanjutkan saja, untuk menggabungkan NIT dan NST itu kepada Republik? –demikianlah PM Halim dalam sidang BP. KNP 29 Juli. Selanjutnya:
Dalam dua “negara” inilah kapital asing dipusatkan. NIT dan NST itulah negara-negara ciptaan van Mook yang tertua dan terbesar. Di samping itu, di NIT ada 8 sampai 10 ribu KNIL, dan di NST ada 5 ribu barisan pengawal. Semua itu merupakan penghambat. Dari itu RI juga mengusulkan kepada RIS supaya mengambil insiatif untuk memasukkan NIT dan NST ke dalam Negara Kesatuan dengan prosedur lain.
Revolusi kita belum selesai. Jika kita tetap revolusioner, maka kewajiban kita sekarang adalah mendirikan Negara untuk menyelesaikan revolusi itu. Maka, segera terbentuknya Negara Kesatuan sungguh perlu. Tapi, tidak usah dibatasi waktu sebelum 17 Agustus. DPR dan KNP tak usah dikurangi hak-haknya. UUD Negara Kesatuan harus dipikirkan dulu masak-masak.
~

CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)