Keterangan
Persetujuan antara Indonesia-Jepang mengenai pengganti kerugian perang yang terjadi pada 1951 membuat komentar terhadap hal itu muncul dimana-mana salah satunya adalah opini dari Suparman ini. Persetujuan itu juga diistilahkan dengna Perjanjian Damai San Francisco. Berikut adalah kutiapan dari perundingan itu.
“Telah disetujui, bahwa untuk memenuhi ketenutan-ketentuan dalam pasal 14 (a) 1 Perjanjian Perdamaian dengan Jepang, yang menghendaki agar Jepang membantu didalam pembiayaan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi, Jepang di dalam memenuhi kewajibannya mengenai pengganti kerugian perang akan memberikan jasa-jasa rakyatnya kepada Indonesia guna usaha produksi menimbulkan kapal-kapal yang tenggelam dan pekerjaan lainnya, sebgaimana yang terperinci dalam pasal 3 daripada Persetujuan Sementara tentang Pengganti Kerugian Perang ini.
Ringkasnya perjanjian itu sama seklai tidak berbau ganti kerugian perang, melainkan suatu harapan bantuan dari Jepang untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diderita oleh Indonesia dalam perang. Banyak orang yang khawatir dengan perundingan ini, karena dapat membuat Indoneisa meninggalkan haluan politik luarnegeri bebas aktif.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)