Keterangan
Traktat yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2002 tanggal 17 April 2002 ini berisi prinsip-prinsip aturan kegiatan negara-negara dalam eksporasi dan penggunaan antariksa,termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)

