Undang-Undang Partisipasi Politik (Ummat_No. 01, 21 Juli 1997)

Rp 3.000,00

Penulis: –
Media: Ummat_No. 01
Tahun: 1997
Halaman: 14-15
Ukuran: 4. 1 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 25

Keterangan

Menurut dosen Kriminolog UI, partisipasi politik masyarakat selama ini baru sebatas partisipasi yang dimobilisasi (partisipasi terbatas). Ini amat jauh dari partisipasi otonom yang lazim dalam sistem politik demokratik. Sehingga, lanjutnya, sebagian besar warga masyarakat menjalankan partisipasi dalam konteks ‘politik pelepasan ketegangan’. Mereka melampiaskan kekecewaan sosial di tingkat politik lokal. Akibatnya, lahirlah pelanggaran dan kerusuhan-kerusuhan.

Untuk itulah, ia mendesak anggota DPR/MPR yang akan dilantik Oktober mendatang supaya mencantumkannya dalam Tap MPR 1998. Ini dapat menjadi landasan kuat bagi lahirnya undang-undang tersebut.

CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)