Keterangan
Untuk menangani masalah bank yang bermasalah, untuk bank pemerintah, BI bekerja sama dengan Menteri Keuangan. Untuk bank swasta, dilakukan kasus per kasus. Basisnya, Undang-Undang Nomor 92, Pasal 37, ada ketentuan yang mengatakan bahwa BI menganggap jalannya suatu perusahaan berbahaya bagi bank tersebut. Apalagi kalau untuk sistemnya. Maka BI bisa melakukan berbagai macam hal. Mengganti manajemennya atau kalau ada kredit macet yang besar, menyuruh untuk di-write off, atau mengundang investor baru untuk menanamkan dana, atau menyuruh akuisisi atau merger. Ini yang kerap BI omongkan.
Banyak memang yang bertanya seperti itu. Bahkan ada pakar bilang, kredit macet nggak selesai-selesai karena Gubernur BI hanya menghimbau melulu. Bagi saya, omongan itu sama saja dengan ngomong sak-enake dhewe (berbicara sesuka hati sendiri — Red.). Belum pernah saya mengatakan bahwa untuk mengatasi kredit macet BI menggunakan moral suation. Dalam beberapa hal, untuk meyakinkan, ya. Tapi moral suation pada dasarnya digunakan untuk yang lainnya. Tapi toh, karena dia dianggap pakar, orang mau dengar.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)

