Posted on

#TahukahKamu Pembalasan Dua Pemuda Korban Razia: Mencuri Motor di Mapolsek

Ini kisah dua remaja ini adalah warga Desa Bowongso Kecamatan Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah. Namanya Inung (20) dan Trubus (18). Keduanya melakukan ‘pembalasan’ dengan mencuri sepeda motor yang berada di tempat parkir kantor Polsek Kertek. Hal itu mereka lakukan setelah sepeda motornya ditilang polisi saat razia karena tidak punya surat kendaraan.

Sebagaimana dilansir detik.com, pada 14 Desember 2017 kedua remaja itu terjaring razia yang dilakukan Unit Lalu lintas di depan Mapolsek Kertek. Karena tidak membawa surat kelengkapan, kendaraannya disita petugas. Mereka masuk mapolsek untuk diberi surat tilang.

Sembari menunggu razia lalu-lintas selesai, di parkiran keduanya melihat ada sepeda motor yang tidak dikunci stang. Dengan cara dibuat korslet kabel starter, motor pun digas kabur.

Petugas yang mengejar kehilangan jejak. Tapi, lantaran identitas sudah disebar, dua pemuda itu pun dibekuk di bengkel di Dusun Pringapus Kelurahan Maduretno, Kecamatan Kalikajar.

Motor curian itu sudah dipreteli. Dan, ini alasan si Trubus: “Tidak ada niat untuk mencuri. Motor kami disita. Ngambil motor, tapi mau dikembalikan lagi.”

Posted on

#TahukahKamu Lahirnya Rambu “Kiri Boleh Langsung”

Di suatu masa, yakni di tahun 1995, rambu-rambu seperti ini jamak ditemui di perempatan jalan besar: “Kiri Boleh Langsung” atau “Kiri Jalan Terus”.
Lahirnya rambu ini disebabkan kemacetan panjang karena ada kendaraan berhenti di mana mestinya jalan saja. Terutama, itu tadi, arus kendaraan yang belok kiri.
Padahal, sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 43/1993 pasal 59 ayat (3). Prinsip PP itu adalah kalau tidak ada rambu-rambu yang melarang belok ke kiri, langsung saja pengendara belok ke kiri tanpa mesti menunggu lampu merah berubah hijau.

Rupanya, PP ini kurang berjalan baik. Mungkin, karena takut kena tilang, banyak pengendara yang hendak belok kiri ‘patuh’ saja untuk berhenti tatkala lampu merah.

Nah, karena ‘kepatuhan’ rakyat pengguna jalan raya itulah pihak berwewenang mengeluarkan plakat baru di bawah lampu merah di sebelah kiri. Ya, plakat itu tadi, “Belok Kiri Jalan Terus”.

Ya, namanya saja, rakyat, kerap aturan mulia itu ‘dipelesetkan’ menjadi sesuatu yang politis. Tatkala arus gerakan mahasiswa dituding ‘kiri’ oleh pemerintah pada 1996, yang terlempar ‘batu sindiran’ pertama adalah rambu di perempatan itu.

Supaya tak menimbulkan syak-wasangka polisi memberikan ‘lampu hijau’ kepada gerakan ‘kiri’, rambu “Belok Kiri Jalan Terus” itu pun dicopot.

Tidak semua, sih. Masih ada yang tetap dipertahankan dan tidak ikut-ikutan berubah menjadi “Belok Kiri Ikuti Lampu APILL”.

“Belok Kiri Boleh Langsung”. Jawa Pos, 29 September 1995, hlm. 2.