Wawancara Muchtar Pakpahan: Air Jernih kalau Diubek-ubek Akan Keruh Juga

Rp 7.000,00

Penulis: M. Husni Thamrin
Media: D & R
Tahun: 28 Desember 1996
Halaman: 16–18

Versi Produksi: Digital/PDF
Kondisi File: terbaca/Terang
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 19

SKU: KL_9615 Kategori: Label , ,

Keterangan

Tanggal 30 Juli 1996 pukul 23.00, saya ditangkap. Alasan penangkapan sehubungan dengan perkara Budiman Sudjatmiko. Dalam pemeriksaan awal, 31 Juli dan 1 Agustus, yang diperiksa adalah keterlibatan 27 Juli 1996 (Peristiwa Kelabu Jakarta); dan Pangab mengatakan kami di belakang Peristiwa 27 Juli 1996. Padahal, rakyat mengetahui, Drs. Soerjadi yang didukung aparat keamanan-lah yang membuat Peristiwa 27 Juli 1996. Kemudian, pemeriksaan pertengahan September bergeser ke SBSI yang diperiksa subversi. Lalu, pertengahan Oktober, yang diperiksa adalah buku Potret Negara Indonesia. Karena itu, saya katakan, Jaksa Agung mengubek-ubek alias mencari-cari kesalahan. Air jernih pun kalau diubek-ubek akan keruh juga.

Waupun saya agak pesimistis dengan kemandirian hakim, rakyat mengikuti perkara ini. Siapa yang bohong, siapa yang jujur, dan siapa yang benar akan dinilai rakyat. Karena itu, saya anjurkan agar rekan-rekan buruh tidak melakukan unjuk rasa, sebab terlalu besar taruhannya.

—–

Kliping ini menceritakan suasana peradilan subversi terhadap Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Muchtar Pakpahan, di sela-sela perayaan ulang tahunnya yang ke-43 di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Di tengah ancaman hukuman mati, ia tetap bersikap santai serta pasrah dalam menghadapi proses hukum yang dinilainya bermotif politik.

Melalui petikan wawancara, Muchtar menegaskan bahwa studinya serta gagasan pembaharuan hukum dalam bukunya bertujuan untuk mengembalikan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, bukan untuk melakukan revolusi. Ia juga menyoroti kejanggalan dakwaan jaksa penuntut umum yang terkesan terus berubah-ubah dan mencari-cari kesalahannya.

Selain itu, kliping ini memuat poin-poin keberatan serta eksepsi tim penasihat hukum SBSI terhadap jalannya persidangan. Pihak pembela menilai peradilan tersebut merupakan upaya mengadili pemikiran ilmiah serta mengkritik penggunaan undang-undang subversi pasang-surut ciptaan Orde Lama dan pasal-pasal haatzaai artikelen peninggalan kolonial Belanda yang anti-kebebasan berekspresi.

NARASUMBER

  • Muchtar Pakpahan (Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia / Terdakwa): Memberikan pandangan mengenai tuduhan subversi, kritik atas undang-undang politik, serta harapannya terhadap penegakan keadilan.
  • Adnan Buyung Nasution (Pengacara Tim Pembela Eksponen Buruh Indonesia): Menilai proses peradilan sebagai upaya memidanakan pemikiran kritis.

DAFTAR KLIPING

  • “Air Jernih kalau Diubek-ubek Akan Keruh Juga” (Hlm. 16–17): Menyajikan petikan wawancara langsung dengan Muchtar Pakpahan di dalam Cipinang mengenai tuduhan subversi dan gagasan reformasinya.
  • “Beda Orde Baru dengan…” (Hlm. 18): Mengulas jalannya persidangan serta ringkasan poin-poin dakwaan jaksa dan eksepsi penasihat hukum.

CATATAN 

Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA: 

– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co 

– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.