Pengakuan dan Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan (2014)

Rp 0,00

Penulis: Dyah Ayu Widowati, Ahmad Nashih Luthfi, I Gusti Nyoman Guntur
Penerbit: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Press
Terbit: 2014
Tebal: vi + 104 halaman
ISBN: 978-602-7894-16-4
Ukuran Berkas: 3.18 MB

  • Lokasi Stok: Gudang Warsip
  • Versi Produksi: Digital/PDF

Stok 24

Keterangan

Hak masyarakat hukum adat terhadap tanah dan wilayahnya dapat berupa hak milik pribadi, kolektif, maupun komunal. Hak terhadap ruang hidup tersebut termasuk di dalam wilayah definitif kawasan hutan, yang dalam pengertian lama dianggap sebagai hutan negara. Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 35/PUU-X/2012 merupakan tonggak kebijakan pengakuan hutan adat yang mengoreksi pengertian lama tersebut.

Perubahan lebih lanjut adalah pada sistem administrasi pertanahan yang dituntut mengakomodir keragaman jenis hak di atas, serta mekanisme pengakuan hak masyarakat hukum adat maupun individu terhadap hutan adat dan hutan hak. Naskah ini mengkaji kebijakan pengakuan dan perlindungan hukum hak penguasaan masyarakat adat itu, salah satu yang dikaji adalah Peraturan Bersama empat menteri tertanggal 17 Oktober 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada dalam Kawasan Hutan.

 

CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)

Additional Information

Weight 0,1 kg