Keterangan
Keberadaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang RUUnya disampaikan kepada DPR dipertanyakan, terutama aspek pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang diawasi dengan imbalan data dari OJK. Harus ada mekanisme yang jelas bagaimana sebuah perusahaan keuangan memberi kontribusi pada OJK, juga timbal balik yang diberikan OJK.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)