Keterangan
Sejak self-assesment system diberlakukan tahun 1984, Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan dan tanggung-jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya tertuang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Input data berasal dari berabgai pihak antara lain, Dirjen Bea dan Cukai, Badan Pertahanan Negara, hinggga Departemen Tenaga Kerja. Bank Data tersebut diyakini merupakan sumber yang dapat diandalkan keakuratannya dibandingkan dengan data yang ada sebelumnya.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)






