Keterangan
Kamis, 11 Juli 2002, rapat paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sutardjo Surjoguritno menyetujui RUU Hak Cipta disahkan menjadi UU. Substansi RUU Hak Cipta merentang luas mulai dari pedagang kaki lima, artis, penyanyi, pencipta, produser sampai produsen teknologi informasi. RUU ini berlaku 12 bulan setelah diundangkan. Sebab Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat untuk mensosialisasikan RUU ini diperlukan waktu selama 12 bulan.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)